Pemkot Bandung Tegas Berpatokan Kepwal, Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto di Surya Sumantri

"Kami mengambil langkah sesuai tahapan dan substansi yang diamanatkan regulasi. Masa kami melaksanakan aturan kemudian dipersalahkan," ujar Ema Sumarna.
"Jadi kami ini taat dalam menjalankan aturan (dalam Kepwal). Masalah digugat itu hak mereka. Nanti dibuktikan di pengadilan. Kami berkeyakinan apa yang dilakukan sesuai aturan," tutur Sekda Kota Bandung.
Informasi yang dihimpun, surat peringatan yang ketiga akan dilayangkan oleh Pemkot Bandung, melaluu Satpol PP pada tanggal 13 Desember 2023. Apabila tak juga digubris, maka akan digelar rapat koordinasi pada tanggal 15 Desember 2023.
Selanjutnya, pembongkaran bangunan akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023.
Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Editor: Agus Warsudi