Pemkot Bandung Tegas Berpatokan Kepwal, Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto di Surya Sumantri

BANDUNG, iNews.id - Pemilik restoran burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang melanggar aturan, menggugat Kepwal ke PTUN. Menyikapi gugatan itu, Pemkot Bandung tegas berpatokan kepada Kepwal dan siap membongkar bangunan itu.
Sebab, pemilik bangunan tak juga menggubris surat teguran dan peringatan yang telah dilayangkan Pemkot Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, menilai gugatan yang dilayangkan pemilik resto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak. Pemkot Bandung menghargai apa pun keputusan pengadilan.
"Ya, tidak apa-apa. Itu (gugatan) hak mereka. Masalah gugat menggugat itu kami hormati (secara) hukum," kata Sekda Kota Bandung kepada wartawan pada Selasa (12/12/2023).
Namun, Ema Sumarna memastikan, Pemkot Bandung tetap berpatokan kepada Keputusan Wali Kota (Kepwal) dalam melakukan penindakan, membongkar bangunan. Pemkot Bandung meyakini Kepwal diterbitkan sesuai aturan. Kalau terdapat hal yang dinilai janggal oleh pemilik bangunan, mereka harus bisa membuktikannya di persidangan.
"Kami mengambil langkah sesuai tahapan dan substansi yang diamanatkan regulasi. Masa kami melaksanakan aturan kemudian dipersalahkan," ujar Ema Sumarna.
"Jadi kami ini taat dalam menjalankan aturan (dalam Kepwal). Masalah digugat itu hak mereka. Nanti dibuktikan di pengadilan. Kami berkeyakinan apa yang dilakukan sesuai aturan," tutur Sekda Kota Bandung.
Informasi yang dihimpun, surat peringatan yang ketiga akan dilayangkan oleh Pemkot Bandung, melaluu Satpol PP pada tanggal 13 Desember 2023. Apabila tak juga digubris, maka akan digelar rapat koordinasi pada tanggal 15 Desember 2023.
Selanjutnya, pembongkaran bangunan akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2023.
Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Diketahui, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan bernama Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan tidak memiliki IMB dan membangun diatas Garis Sepadan Bangunan (GSB) hingga menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna.
Sedangkan Hendrew saat itu belum menjadi pemilik sah lahan tersebut karena baru perjanjian jual beli (PPJB). Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.
Editor: Agus Warsudi