Pemkot Bandung Tanggung Biaya Pendidikan bagi Siswa Rawan Putus Sekolah
BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung bersinergi dengan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta untuk menerima calon peserta didik rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Sekolah swasta dipastikan tak memungut biaya operasional dan daftar ulang terhadap siswa rawan putus sekolah tersebut.
“Kuota sekolah untuk RMP ini presentasenya bervariatif antara 15-30 persen. Tergantung kondisi sosiologis dan demografis sekolahnya. Calon peserta didik RMP yang telah disalurkan melanjutkan pendidikan di swasta maka bebas biaya operasional dan tak perlu membayar biaya daftar ulang," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra, Jumat (25/6/2021).
Cucu Saptura menyatakan, Pemkot Bandung akan memberikan bantuan kepada RMP di sekolah swasta yang akan dicairkan pada 2022. Untuk itu sesuai ketentuan Wali Kota Bandung, seluruh pendaftar jalur afirmasi RMP tidak dapat melakukan pendaftaran pada tahap 2 karena semua telah disalurkan.
"Namun demikian bagi calon peserta didik yang tidak lolos jalur prestasi akademik dan prestasi perlombaan, dapat kembali mendaftar pada tahap dua," ujar Cucu Saputra.
Untuk PPDB tahap dua, yaitu jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua, tutur Sekretaris Disdik Kota Bandung, pendaftaran mulai dibuka 28 Juni hingga 2 Juli 2021. Sedangkan bagi calon peserta didik yang telah lolos seleksi pada tahap satu dapat melakukan daftar ulang secara virtual pada 25-26 Juni 2021.
"Jadi tidak perlu datang ke sekolah cukup mendaftar ulang secara daring melalui wesite ppdb.bandung.go.id," ujar Cucu.
Editor: Agus Warsudi