get app
inews
Aa Text
Read Next : PPDB Kota Bandung Dimulai Pekan Depan, Calon Siswa Daftar di Sekolah Asal

Ini Aturan Zonasi PPDB 2021 Jenjang SD dan SMP di Kota Bandung

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:36:00 WIB
Ini Aturan Zonasi PPDB 2021 Jenjang SD dan SMP di Kota Bandung
Penerimaan siswa baru. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Mulai Pekan depan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai melakukan pendataan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Bagi Anda orang tua, mulia sekarang harus sudah menentukan sekolah yang akan dituju. 

Kendati begitu, ada beberapa persyaratan yang mesti dipatuhi agar anak Anda bisa terima di SD dan SMP. Karena, Pemkot Bandung sendiri telah membuat aturan kuota atas siswa baru. Mulai dari jalur formasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan siswa berprestasi.

Kuota SMP jalur formasi sebanyak 15 persen, zonasi 50 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen. Sementara untuk SD, kuota zonasi 70 persen. 

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, masyarakat diharapkan bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut