get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Akan Ambil Alih Kebun Binatang, Begini Kata Pengelola 

Pemkot Bandung Layangkan Surat Teguran, Minta Kebun Binatang Segera Dikosongkan

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:22:00 WIB
Pemkot Bandung Layangkan Surat Teguran, Minta Kebun Binatang Segera Dikosongkan
Polemik lahan Kebun Binatang Bandung terus bergulir. Pemkot Bandung pun melayangkan surat teguran agar area tersebut segera dikosongkan. (Foto: Dok)

Menurut Agus, berkaitan dengan gugatan yang dilakukan oleh Steven Phartana kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari dkk adalah gugatan perdata dengan objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi, pada tingkat pertama gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.

Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap putusan pengadilan tinggi ini yaitu Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III mengajukan upaya hukum kasasi.

Permohonannya antara lain mengubah amar putusan tingkat banding yang semula “mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenangan dan kualitas penggugat menjadi mengabulkan eksepsi pihak Tergugat I Tergugat II, Turut Tergugat I, dan turut tergugat III mengenai kapasitas (legal standing), kewenagan dan kualitas penggugat yang pada intinya hanya meminta untuk mengeluarkan Tergugat III sebagai pihak yang mengajukan eksepsi legal standing.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut