BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung akan mengatur zonasi semua titik, menghindari maraknya pedagang kaki lima (PKL). Dengan zonasi, ada aturan jelas wilayah yang boleh dan tidak boleh bagi PKL.
Sekretaris Satgasus PKL Kota Bandung Atet Dendi Handiman mengatakan, pembenahan juga akan dilakukan di lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya. Nanti, ada lokasi jelas bagi para PKL. Jika masuk zona merah, artinya tidak diperbolehkan jualan di tempat tersebut.
"Masih ada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya. Nanti akan kita bahas lebih lanjut. Prinsipnya fasilitas umum tidak diperbolehkan jualan PKL. Kecuali yan diatur dan ditetapkan lain oleh wali kota," kata Sekretaris Satgasus PKL Kota Bandung.
Atet Dendi Handiman menyatakan, perlu sinkronisasi dari SKPD terkait dengan Satgasus PKL, baik dari data maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News