Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Pascabanjir Bandang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020. Langkah itu pascabanjir bandang yang melanda Kecamatan Cicurug, Parungkuda dan Cidahu pada Senin (21/9) lalu.
Dalam keterangan BNPB, Rabu (23/9/2020), BPBD Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat di lokasi. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD terus melakukan kaji cepat pascabencana.
Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi. Petugas sudah mendirikan dapur umum lapangan untuk melayani para penyintas. Mereka membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama.
Di samping itu, pembersihan material banjir bandang telah dilakukan secara manual dan alat berat sepaket dengan dump truck untuk mengangkut material dan lumpur. Pemerintah daerah setempat mengerahkan 2 unit milik Dinas PU Kabuoaten Sukabumi 1 unit dan Kodim 1 unit.
Editor: Faieq Hidayat