get app
inews
Aa Text
Read Next : Lamongan dan Banyuwangi Diamuk Angin Kencang, 35 Rumah Rusak Parah

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Pascabanjir Bandang

Rabu, 23 September 2020 - 08:44:00 WIB
Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Darurat Pascabanjir Bandang
Tim gabungan menangani banjir bandang yang melanda 3 kecamatan di Sukabumi. (Foto dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, terhitung 21 hingga 27 September 2020. Langkah itu pascabanjir bandang yang melanda Kecamatan Cicurug, Parungkuda dan Cidahu pada Senin (21/9) lalu.

Dalam keterangan BNPB, Rabu (23/9/2020), BPBD Kabupaten Sukabumi bersama TNI, Polri, Basarnas, dinas kabupaten terkait, sukarelawan dan masyarakat melakukan penanganan darurat di lokasi. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD terus melakukan kaji cepat pascabencana.

Tim gabungan juga melaksanakan upaya darurat lainnya seperti pertolongan, penyelamatan, pencarian dan evakuasi. Petugas sudah mendirikan dapur umum lapangan untuk melayani para penyintas. Mereka membagikan bahan baku makanan untuk diolah bersama.

Di samping itu, pembersihan material banjir bandang telah dilakukan secara manual dan alat berat sepaket dengan dump truck untuk mengangkut material dan lumpur. Pemerintah daerah setempat mengerahkan 2 unit milik Dinas PU Kabuoaten Sukabumi 1 unit dan Kodim 1 unit.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut