get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap Kapal Penyelundup Rotan, Bea Cukai Amankan 2 Pelaku serta Bendera Malaysia

Pemkab Majalengka Kolaborasi dengan Bea Cukai, Bupati Minta Warga Awasi Rokok Ilegal

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:22:00 WIB
Pemkab Majalengka Kolaborasi dengan Bea Cukai, Bupati Minta Warga Awasi Rokok Ilegal
Bupati Majalengka Karna Sobahi meminta warga untuk ikut pengawasi peredaran rokok ilegal. (Foto: Dok)

Irfan mengingatkan, pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa mendapatkan sanksi hukuman. Hal tersebut, seperti yang diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

"Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi. Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut