Pemkab Cianjur Negosiasi Pengelola eks HGU untuk Relokasi Korban Gempa
CIANJUR, iNews.id - Pemkab Cianjur melakukan negosiasi dengan pengelola tanah eks hak guna usaha (HGU) di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas. Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk relokasi bagi 300 kepala keluarga terdampak gempa di zona merah Patahan Cugenang.
Juru Bicara Penanganan Gempa Cianjur Budhi Rahayu Toyib mengatakan, lahan di Desa Batu Lawang merupakan tanah eks HGU PT MPM yang saat ini dikelola perusahaan di Cianjur.
"Harapan kami dari pemilik atau pengelola dapat memberikan izin secara tertulis dan kami akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak Kementerian PUPR untuk membangun rumah relokasi tambahan di lokasi tersebut," kata Budhi Rahayu Toyib, Jumat (10/2/2023).
Budhi menyatakan, pemkab mengajukan lahan sekitar 3 hektare untuk dibangun 300 rumah relokasi bagi warga dari sejumlah desa yang masuk dalam zona merah Patahan Cugenang yang sudah tidak boleh didirikan bangunan.
Saat ini, ujar Budhi, proses negosiasi sedang ditempuh dengan harapan mendapat izin dan dapat segera dilakukan pembangunan karena pihak perusahaan selaku pengelola tanah bekas HGU sudah memberikan kesempatan untuk bertemu dengan Dinas Perkimtan Cianjur.
Editor: Agus Warsudi