Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Audi Gugat Praperadilan, Ini Kata Polda Jabar

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi hitam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur. Kepolisian siap menunjukkan bukti kuat sebagai dasar menetapkan Sugeng tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, semua proses pengungkapan kasus hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan normatif, terbuka, dan sesuai prosedur.
“Ya untuk praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Kami siap menghadapi dengan menunjukan bukti bukti penyidikan objektif, transparan, akuntabel, dan normatif sesuai prosedur,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (9/2/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Cianjur dan Ditlantas Polda Jabar tidak akan terpengaruh dengan dinamika terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhumah Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur itu.
Editor: Agus Warsudi