Kasus Tabrak Lari di Cianjur, Sopir Audi Gugat Praperadilan, Ini Kata Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi hitam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur. Kepolisian siap menunjukkan bukti kuat sebagai dasar menetapkan Sugeng tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, semua proses pengungkapan kasus hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan normatif, terbuka, dan sesuai prosedur.
“Ya untuk praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Kami siap menghadapi dengan menunjukan bukti bukti penyidikan objektif, transparan, akuntabel, dan normatif sesuai prosedur,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (9/2/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Cianjur dan Ditlantas Polda Jabar tidak akan terpengaruh dengan dinamika terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhumah Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur itu.
Seperti, sumpah tersangka Sugeng kepada sang istri bahwa dirinya tidak menabrak atau pernyataan dari pihak keluarga mengenai permintaan majikan Sugeng untuk mengaku sebagai penabrakan dengan imbalan semua kebutuhan keluarganya ditanggung.
“Terkait pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini. Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Upaya pembuktian yang diperoleh hingga menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan alat bukti melalui pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, inafis dan laboratorium forensik.
Hasilnya, di mobil Audi yang dikendarai oleh Sugeng menunjukkan adanya sobekan di bagian bawah bemper sebelah kanan. Lalu, ada ada bekas gesekan dan sobekan di bagian bawah atau pelindung mesin.
“Hasil inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa audi itu lah yang menabrak,” tutur dia.
Bodi mobil Audi hitam yang dikendarai tersangka tidak ada bekas tabrakan, karena titik tabraknya bukan mengenai bagian atas atau bodi mobil. Hal itu pula yang membuat Sugeng bisa melajukan kembali mobil setelah sempat dikejar beberapa saksi.
“Ada juga saksi yang menyampaikan bahwa dia sempat mengejar dan konfirmasi kepada audi tersebut. dan tidak melihat gesekan di bodi mobil," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Memang benar ada pemeriksaan terkait bodi mobil tersebut tidak ada bekas gesekan atau tabrakan karena memang crash pointnya atau titik tabraknya tidak pada bodi mobil tersebut, tetapi pada bagian bawah,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, ada saksi juga yang mendengar suara benturan saat mobil Audi hitam tersebut menabrak korban. Kemudian saksi yang berada di dalam mobil Audi pun memberikan kesaksian mendengar suara benturan dan merasakan lonjakan atau getaran pada saat tabrakan terjadi.
"Jadi memang cukup kuat mengenai alat bukti, kesaksian cukup mendukung mengarah kepada mobil Audi tersebut. Mobil tersebut tidak diingkari lagi yang membawa itu (dikendari oleh) Sugeng," tutur Kabid Humas.
"Jadi kita tidak akan mengkaitkan dengan yang terjadi di luar progres penyidikan, tetapi ini bukti yang cukup kuat menetapkan sugeng sebagai tersangka,” ucapnya.
Editor: Agus Warsudi