Pemkab Bandung Pastikan Perizinan dan Status Lahan 2 Rumah Sakit Beres
Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Bandung dengan PTPN VIII Nomor 593.22.3/PKS.03-Ksm/2022 dan Nomor PRJ/1./745/III/2022 Tanggal 2 Maret 2022 tentang Pinjam Pakai Lahan HGU PTPN VIII, untuk Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bagi Kepentingan Umum di Wilayah Kabupaten Bandung.
Dasar hukum terkait penentuan lahan untuk pembangunan kedua rumah sakit itu, ujar Zeis, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sedangkan terkait status lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Cimaung, sesuai hasil koordinasi dengan Disperkimtan, menyatakan bahwa status lahan merupakan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. "Lahan untuk RS Cimaung tersebut diperoleh atas pembelian dengan bersumber dari APBD," ujar Zeis.
Demikian pula terkait perizinan, tutur Zeis, Rumah Sakit Kertasari sudah mendapatkan izin pendirian gedung dan bangunan (PBG) dengan Nomor PBG-320431-27062022-01. Sementara untuk Rumah Sakit Cimaung izinnya bernomor PBG-320417-08082022-01.
Editor: Agus Warsudi