get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau TPA Sarimukti, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Desak Solusi Permanen Masalah Sampah Bandung Raya

Pemilik Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun gegara Bisnis Gagal, Pengacara: Banyak Kejanggalan

Jumat, 08 September 2023 - 15:16:00 WIB
Pemilik Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun gegara Bisnis Gagal, Pengacara: Banyak Kejanggalan
Bayu Listiawan, kuasa hukum Agung Prasetya, menilai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, janggal. (FOTO: OMAR AZWAR)

"Dalam keterangannya pelapor juga merasa dirugikan karena uang Rp150 jutanya itu bukan dalam peruntukannya, atau tidak dibelikan barang sesuai keinginan dia (pelapor). Jadi, menurut kami dana mana yang digelapkan dan penipuan," ujar Bayu Listiawan.

Karena itu, Bayu menilai, hakim ketua dan anggota majelis hakim tidak melihat benar terhadap pokok perkara tersebut. "Dalam pokok perkara dan fakta persidangan juga ada alat bukti yang belum dimunculkan oleh jaksa, ada beberapa kekurangan lah, termasuk barang sitaann yang terselamatkan," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut