get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau TPA Sarimukti, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Desak Solusi Permanen Masalah Sampah Bandung Raya

Pemilik Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun gegara Bisnis Gagal, Pengacara: Banyak Kejanggalan

Jumat, 08 September 2023 - 15:16:00 WIB
Pemilik Bengkel di Bandung Divonis 2 Tahun gegara Bisnis Gagal, Pengacara: Banyak Kejanggalan
Bayu Listiawan, kuasa hukum Agung Prasetya, menilai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, janggal. (FOTO: OMAR AZWAR)

Bayu Listiawan menyatakan, Agung menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, karena dilaporkan rekan bisnisnya. Agung didakwa telah menggelapkan uang usaha Rp150 juta.

Menurut Bayu, Agung murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut ada sharing profit 50:50. Tidak adanya paksaan atau bujuk rayu dana atau penipuan. 

Usaha tidak berhasil atau gagal karena ada force major, yaitu, kebakaran bengkel di Jalan Pasadena 117a Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada 22 April 2020.

Dalam pokok perkara, ujar Bayu Listiawan, modal usaha yang diberikan Investor untuk bisnis bengkel ini sebesar Rp500 juta dan dibelikan peralatan bengkel dan aksesoris Rp150 juta. Kemudian Rp200 juta dibelikan knalpot jenis Rob1 dan Rp150 juta sisanya untuk repeat order barang-barang ROB1 dan dibelikan barang untuk bengkel aksesoris part racing dan modifikasi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut