Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Kajati Menduga HW Pakai Dana Bantuan untuk Sewa Hotel

Kajati Jabar menuturkan, Kejati Jabar akan melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diterima dan digunakan oleh terdakwa HW. "Jadi disamping ada perkara pidum (pidana umum) nanti akan melakukan pendalaman terkait itu (aliran dana)," tutur Kajati Jabar.
Dugaan serupa juga diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. LPSK menduga ada ekploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak santriwati pesantren oleh ustaz HW di Bandung.
LPSK mengungkap, bayi yang lahir dari hasil pemerkosaan itu, dianggap pelaku HW sebagai anak yatim piatu. Dengan begitu, HW mengumpulkan dana sumbangan untuk bayi-bayi tersebut. Namun uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar melalui rilis resmi, yang diterima wartawan pada Kamis (9/12/2021).
Editor: Agus Warsudi