Pemerkosaan 12 Santriwati, LBH SPP Garut: Pesantren Milik Herry Wirawan Janggal
"Saya yang melihat orang tua korban di sini aja juga sakit hati. karena itu satu-satunya harapan orang tua. untuk memajukan anaknya. untuk membuat anaknya menjadi orang sukses, berakhlak tinggi. pengetahuan yang cukup ternyata dirusak oleh oknum," ujarnya.
"Meski saat ini para korban telah bersama orang tua dan keluarga masing-masing, namun proses hukum yang tengah dijalani pelaku. Keluarga hanya bisa berharap proses hukum bisa dilakukan secara adil oleh penegak hukum," ujar Yudi Kurnia.
Diketahui, terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya (berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak) 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.
Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.
Editor: Agus Warsudi