Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait sikap pemerintah yang mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini. Namun, kata Ridwan Kamil, masyarakat yang mudik harus menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Pada dasarnya (aktivitas) apapun sekarang boleh asal (menerapkan protokol kesehatan) 3M," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).
Editor: Agus Warsudi