Pemerintah Putuskan Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akhirnya memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan ini diputuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascamudik.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah membolehkan warga pulang kampung. Namun setelah melakukan berbagai kajian, akhirnya diputuskan, seperti 2020, mudik juga dilarang pada Lebaran 2021 ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah di Indonesia.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait sikap pemerintah yang mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini. Namun, kata Ridwan Kamil, masyarakat yang mudik harus menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).
"Pada dasarnya (aktivitas) apapun sekarang boleh asal (menerapkan protokol kesehatan) 3M," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).
Menurut Emil, sapaan akrab Gubernur, ada perbedaan kondisi terkait penanganan Covid-19 antara tahun 2021 ini dengan tahun lalu. Menurutnya, kelebihan tahun ini pemerintah memiliki teknologi pengetesan antigen yang tidak ada di tahun 2020.
Sehingga, ujar Emil, pengetesan bisa dilakukan dengan cepat baik dalam perjalanan maupun di tempat tujuan. Stok Antigen hingga PCR pun saat ini masih melimpah.
Editor: Agus Warsudi