get app
inews
Aa Text
Read Next : API Jateng: Penjualan Baju Bekas Impor Resahkan Pelaku Industri Tekstil Dalam Negeri

Pemerintah Akan Larang Impor Baju Bekas, Pelaku Usaha di Cimahi Resah

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:26:00 WIB
Pemerintah Akan Larang Impor Baju Bekas, Pelaku Usaha di Cimahi Resah
Pelaku usaha baju bekas impor di Kota Cimahi khawatir terdampak dari kebijakan pemerintah pusat jika memberlakukan larangan impor baju bekas atau thrifting. (Foto:iNews.id/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id – Kebijakan pemerintah pusat yang akan melarang masuknya baju bekas impor dipastikan bakal berimbas kepada para pedagang baju bekas impor atau thrifting. Pasalnya, mereka tentunya akan terkena dampak dari kebijakan tersebut. 

Selama ini dari bisnis yang dijalankan mereka itu mampu meraih keuntungan yang lumayan menjanjikan.

Salah seorang pedagang baju bekas impor di Japan Lurah, Kota Cimahi, Asep Kiki (43) mengaku cemas jika aturan itu benar-benar diterapkan oleh pemerintah pusat. Khususnya terkait dengan pemasukan yang selama ini dapatkan dari bisnis tersebut.

“Pasti khawatir banget, karena bisa mengancam kehilangan pemasukan kalau usaha tripting impor benar-benar dilarang,” ucapnya, Jumat (17/3/2023).

Pihaknya menginginkan, sekalipun kebijakan itu diterapkan mestinya dibarengi dengan solusi terhadap para pedagang. Pasalnya, tidak sedikit pedagang yang menggantungkan usaha dari bisnis menjual baju bekas impor.

Sehingga ketika aturan itu diterapkan, pedagang bisa mengantisipasi supaya usaha mereka tetap berjalan. Jangan sampai ketika pemerintah membuat kebijakan justru malah mematikan pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia.

"Ya tolong dipikirkan juga solusi untuk pedagang kecil yang ikut hidup dari usaha ini, karena pasti bukan hanya di sini saja tapi juga seluruh Indonesia,” tuturnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut