Pemda KBB Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara
Sabtu, 16 Juli 2022 - 15:48:00 WIB

Majelis hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar.
"Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," ujar MA.
Editor: Agus Warsudi