get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Ngamprah KBB Tolak Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah, Ini Alasannya

Pemda KBB Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara

Sabtu, 16 Juli 2022 - 15:48:00 WIB
Pemda KBB Tunggu Salinan Putusan Mahkamah Agung Cabut Hak Politik Aa Umbara
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

Majelis hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar. 

"Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," ujar MA.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut