get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta IRT Bunuh Penagih Utang Bank Emok di Sukabumi, Nomor 4 Sadis

Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Ini Motif dan Modus 2 Pelaku

Senin, 20 November 2023 - 09:05:00 WIB
Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Ini Motif dan Modus 2 Pelaku
Pelaku JF dan PD membunuh sopir taksi online karena ingin merampok mobil korban. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap JF (30) dan DP (23), dua pelaku pembunuhan sopir taksi online, Suparno. Motif pelaku membunuh korban karena ingin merampok. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, modus operandi tersangka JF dan PD dalam aksi kejahatannya, berpura-pura memesan jasad korban melalui aplikasi dengan titik jemput wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan tujuan daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 7 November 2023. Setelah korban datang, kedua pelaku masuk ke mobil.

"Setelah bertemu, pelaku JF dan DP minta tidak dionlinekan (dinonaktifkan GPS). Mereka (korban dengan pelaku) membuat kesepakatan antara untuk mengantar ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Sukabumi Kota dalam konferensi pers, Sabtu (18/11/2023).

AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, saat tiba di Gunung Putri pada malam hari, mobil berhenti di bahu jalan. Kemudian kedua pelaku JF dan DP melaksanakan aksinya mengikat kedua tangan, mulut, dan mata korban menggunakan lakban dan tali rafia.

"Salah satu pelaku di belakang memegangi korban. Kemudian, korban ditarik ke belakang, diikat menggunakan lakban maupun tali rafia. Setelah itu, korban dipindahkan ke belakang dan mobil dibawa lagi jalan oleh pelaku," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Kedua pelaku, JF dan DP, tutur Kapolres Sukabumi Kota, berencana membuang korban. Namun ternyata korban meninggal dunia di dalam mobil. Pelaku yang kebingungan, menepi parkiran Indomaret, Cireunghas, Sukabumi.

"Dari situ, pelaku mau membawa korban. Ternyata kendaraan mengalami trouble, tidak bisa dibawa, sehingga ditinggalkan di parkiran Indomaret tersebut. Pelaku mengambil uang tunai Rp300.000 dan handphone milik korban," tutur Kapolres Sukabumi.

Keesokan harinya, jasad korban ditemukan. Berawal dari penemuan jasad korban itu, kasus ini terungkap. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya dapat menangkap kedua pelaku di Tangerang setelah sempat kabur ke beberapa kota di Jawa Barat dan Jakarta.

"Motif pelaku hendak merampok mobil korban. Pelaku mengaku baru pertama kali (melakukan kejahatan). Namun kami akan dalami. Karena motif dan modus kejahatan seperti ini pernah terjadi juga di daerah lain," tutur Kapolres Sukabumi Kota.

Diberitakan sebelumnya, anggota Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota menembak kaki JF (30) dan DP (23), dua pembunuh sopir taksi online yang mayatnya ditemukan dalam mobil dalam keadaan terikat lakban. Kedua pelaku ditembak karena melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan pengejaran terhadap 2 terduga pelaku berinisial JF warga Cibubur dan DP warga Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Polisi berhasil meringkus JF dan DP di wilayah Tangerang, Jumat (17/11/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, berkat kerja keras dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cireunghas, polisi dapat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 November 2023 lalu tersebut.

“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama 2 minggu, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tangerang.," kata Kapolres Sukabumi Kota.

Saat dilakukan pengejaran dan penangkapan, kata AKBP Ari Setyawa Wibowo, kedua terduga pelaku JF dan DP mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi menembak kaki kedua pelaku.

“Kedua pelaku kami jerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kami juga menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut