get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! ODGJ Tewas Mengenaskan di Tempat Terapi Pangandaran, Keluarga Lapor Polisi

Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu

Senin, 01 Februari 2021 - 12:25:00 WIB
Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari empat tersangka pelaku penganiaayaan, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews.id/Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Personel Satreskrim Polresta Bandung mengamankan empat barang bukti penganiayaan yang menyebabkan seorang preman bernama Adang Suganda (28), tewas. Barang bukti penganiayaan itu berupa sebilah kujang, golok, batu bata, dan balok kayu.

Adapun perinciannya, balok kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter (cm), satu batu bata, dan sebilah senjata tajam jenis kujang.

Keempat barang itu disita dari empat tersangka pelaku penganiayaan, yakni TJ (17), TH (19), SMR (24), dan AHL (36). Satreskrim Polresta Bandung menangkap TH, TJ, SMR pada Sabtu (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021). TH, TJ, dan SMR ditangkap di Tasikmalaya, sedangkan AHL di Cangkuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Empat tersangka penganiayaan preman hingga tewas diamankan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews.id/Polresta Bandung)
Empat tersangka penganiayaan preman hingga tewas diamankan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews.id/Polresta Bandung)

Diketahui, akibat penganiayaan yang terjadi di pemancingan, Kampung Babakan Nugraha RT 02/23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, korban Adang menderita 50 luka tusukan.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban Adang Suganda ditemukan oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah di seluruh tubuhnya. Saksi kemudian melapor ke Polsek Dayeuhkolot. 

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi korban terluka parah, polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin. 

"Jadi waktu petugas ke TKP, korban masih hidup. Petugas membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan. Setelah dua hari menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021). 

Diberitakan sebelumnya, empat laki-laki di Kabupaten Bandung, berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36), ditangkap polisi karena menganiaya Adang Suganda (28) hingga tewas. Keempatnya terancam hukuman seumur hidup lantaran pembunuhan itu dilakukan secara berencana.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut