get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! ODGJ Tewas Mengenaskan di Tempat Terapi Pangandaran, Keluarga Lapor Polisi

Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu

Senin, 01 Februari 2021 - 12:25:00 WIB
Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti yang diamankan dari empat tersangka pelaku penganiaayaan, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews.id/Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Personel Satreskrim Polresta Bandung mengamankan empat barang bukti penganiayaan yang menyebabkan seorang preman bernama Adang Suganda (28), tewas. Barang bukti penganiayaan itu berupa sebilah kujang, golok, batu bata, dan balok kayu.

Adapun perinciannya, balok kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter (cm), satu batu bata, dan sebilah senjata tajam jenis kujang.

Keempat barang itu disita dari empat tersangka pelaku penganiayaan, yakni TJ (17), TH (19), SMR (24), dan AHL (36). Satreskrim Polresta Bandung menangkap TH, TJ, SMR pada Sabtu (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021). TH, TJ, dan SMR ditangkap di Tasikmalaya, sedangkan AHL di Cangkuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Empat tersangka penganiayaan preman hingga tewas diamankan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews.id/Polresta Bandung)
Empat tersangka penganiayaan preman hingga tewas diamankan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021). (Foto: iNews.id/Polresta Bandung)

Diketahui, akibat penganiayaan yang terjadi di pemancingan, Kampung Babakan Nugraha RT 02/23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, korban Adang menderita 50 luka tusukan.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban Adang Suganda ditemukan oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah di seluruh tubuhnya. Saksi kemudian melapor ke Polsek Dayeuhkolot. 

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi korban terluka parah, polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin. 

"Jadi waktu petugas ke TKP, korban masih hidup. Petugas membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan. Setelah dua hari menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021). 

Diberitakan sebelumnya, empat laki-laki di Kabupaten Bandung, berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36), ditangkap polisi karena menganiaya Adang Suganda (28) hingga tewas. Keempatnya terancam hukuman seumur hidup lantaran pembunuhan itu dilakukan secara berencana.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku merasa kesal lantaran perilaku korban kerap meresahkan warga. Pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL lalu merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban. 

Pada 24 Januari 2021 dini hari, kata Kapolresta Bandung, keempat pelaku menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

"(Pelaku) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Kapolresta Bandung didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Saat korban lewat di lokasi kejadian, pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL, menganiaya korban Adang Suganda. Korban tergeletak dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah. 

Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga lalu membawa korban Adang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). 

Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, korban akhirnya meningal dunia. "Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam," ujar Kombes Pol Hendra. 

Ditanya apakah Adang Suganda benar seorang preman hingga membuat resah masyarakat, Kapolresta Bandung membenarkan. "Iya. Kurang lebih seperti itu (preman)," tuturnya.

Personel Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.

Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut