get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pasutri Pedagang Rempeyek di Subang Berangkat Haji, Nabung 10 Tahun

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Periksa 124 Saksi dan Buka Hotline

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:48:00 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Periksa 124 Saksi dan Buka Hotline
Rumah TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Untuk mengungkap misteri kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (53) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Polda Jabar kembali memeriksa satu saksi baru. Total saksi yang telah diperiksa terkait kasus yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 ini 124 orang.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan terhadap saksi telah dilakukan dua 2 bulan lalu. 

"Ada tambahan beberapa saksi jadi 124," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/5/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo memberikan penjelasan tentang 2 DNA yang terindentifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) hasil pemeriksaan ahli forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti. 

Data terbaru dari reserse, uji labfor itu sudah dilakukan terhadap 49 DNA yang dicocokan dengan profil saksi di sekitar lokasi kejadian termasuk keluarga korban.

Sampai sejauh ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, hasil tes DND tidak ada yang identik dengan bercak darah asing di lokasi kejadian. 

"Nah karena gak ada yang identik. Seandainya ada yang identik, otomatis jadi tersangka," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Bahkan tes DNA yang dilakukan tidak ada yang cocok dengan keluarga korban. "Posisi saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan labfor semua masih berstatus non-identik," tutur dia.

"Berbagai langkah yang kami lakukan spiritnya sama mengungkap secepatnya perkara ini. Kami berusaha memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan, semua langkah yang dilakukan polisi harus akuntabel dan prosedural. Tidak serta merta mendapatkan informasi bisa melakukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka. 

Penetapan tersangka atas kasus, kata Kabid Humas Polda Jabar, mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah.

"Kami berupaya semaksimal mungkin dengan berbagai dukungan teknis yang kami miliki. Nah termasuk nanti dari masukan yang ada kami welcome menerima," ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Segala masukan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Polda Jabar telah menyiapkan hotline yang bisa dihubungi. Informasi yang masuk akan dilakukan pendalaman.

Ditreskrimum Polda Jabar membuka hotline 0822-4646-9946. Kalau ada informasi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bisa menghubungi hotline tersebut. 

"Iya, nanti bisa apabila ada informasi terkait kasus subang kepada nomor tersebut," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Kami berharap informasi yang diberikan masyarakat itu betul betul akurat dan bisa mendukung upaya pengungkapan," tutur dia. 

Kabid Humas menuturkan, seperti informasi yang disampaikan pakar forensik, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti. Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry.

"Kami akan melakukan pemeriksaaan. Jika informasi itu memang cukup membantu kami welcome untuk menerima itu dan menganalisanya," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Tuti dan Amel kembali viral setelah ahli forensik Polri, Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan hasil analisis forensik yang dilakukan terhadap jenazah kedua korban dan di olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sumy Hastry Purwanti mengatakan, tim forensik telah mendapatkan data berupa DNA yang bisa dijadikan petunjuk kepada penyidik untuk mengungkap kasus itu.

Namun, data-data hasil forensik itu disebut tidak dikembangkan oleh penyidik. "Saya gemes. Padahal menurut saya itu bisa, kan nonton (film serial) CSI. Kita main DNA. Saya ngomong di sini biar didengar ya," kata Sumy Hastry saat hadir sebagai tamu pocdast Deddy Corbuzier di kanal Youtube.

"DNA nya udah mas Deddy. Tapi tidak ada yang cocok. Talau tidak ada yang cocok kota cari dari DNA yang saksi-saksi itu. Ternyata, dari saksi tidak ada yang cocok. Jita tariklah dari garis keturunan ibu. Itu siapa tahu ada yang cocok. Ternyata belum dikerjakan," ujar Sumy Hastry.

Diketahui, mendiang Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu dibunuh secara sadis di rumahnya, Kampung Ciseuti RT 018/003, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan polisi, kronologi kejadian berawal pada Rabu 18 Agustus 2021 sekitar pukul 07.30 WIB, Polsek Jalancagak menerima laporan dari Yosef Hidayah.

Setelah menerima laporan, polisi meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Petugas menemukan jasad korban di bagasi mobil Alphard hitam. 

Selain itu, polisi mengamankan papan pengilasan yang terdapat bercak darah. Kedua korban tewas dengan luka mengenaskan di belakang kepala.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut