get app
inews
Aa Text
Read Next : Oplos Elpiji, Pangkalan Gas di Pusakanagara Subang Meledak 5 Luka-luka

Bejat, Ayah di Cipeundeuy Subang Perkosa Anak Tiri selama 5 Tahun sampai Hamil

Jumat, 12 Mei 2023 - 21:57:00 WIB
Bejat, Ayah di Cipeundeuy Subang Perkosa Anak Tiri selama 5 Tahun sampai Hamil
IL, ayah bejat di Cipeundeuy, Kabupaten Subang, memperkosa anak tiri selama 5 tahun hingga hamil. (FOTO: Humas Polda Jabar)

SUBANG, iNews.id - Sungguh bejat perbuatan IL (37), seorang ayah yang tinggal di Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang. IL memperkosa anak tirinya NA (17), selama lima tahun hingga hamil.

Perbuatan terkutuk pelaku IL terbongkar setelah korban yang merasa tersiksa dan tidak tahan lagi, mengaku pria yang mengamilinya adalah pelaku yang merupakan ayah tiri.

Ibu kandung korban lantas melapor ke Polres Subang. Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang bergerak cepat menangkap IL.

Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni mengatakan, tersangka IL memerkosa korban sejak 2018 silam. Artinya, saat diperkosa pertama kali, korban NA masih berusia 12 tahun.

Saat melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam agar korban tidak melapor kepada siapapun, sehingga korban hamil 7 bulan.

"Tersangka memperkosa korban lebih dari 20 kali. Korban diancam agar tidak melapor kepada ibunya," kata Kapolres Subang didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan. 

AKBP Sumarni menyatakan, aksi bejat IL tersebut terjadi saat melihat korban tidur di kamar. Kebetulan ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja.

"Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga tersangka memperkosa korban. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," ujar AKBP Sumarni.

Akibat perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Karena tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga," tutur Kapolres Subang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes  Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi serius menangani kasus kriminal dan pencabulan terlebih korban anak di bawah umur.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut