get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Diperiksa Terkait DNA pada Kuku Korban? 

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang 2 Bulan Belum Juga Terungkap, Yoris dan Dani Tertekan

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:57:00 WIB
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang 2 Bulan Belum Juga Terungkap, Yoris dan Dani Tertekan
Achmad Taufan (kanan) saat berbincang dengan keluarga Yoris dan Danu di Subang. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Yoris Raja Amarullah dan Muhammad Ramdanu alias Danu merasa tertekan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), yang tak kunjung terungkap meski telah dua bulan berlalu. Karena itu, Yoris dan Danu akhirnya bersedia didampingi kuasa hukum.

Fakta tersebut disampaikan Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu yang berkunjung ke rumah Lilis, kaka keempat korban Tuti Suhartini, Kamis (21/10/2021).

Sebelumnya, Yoris dan Danu keukeuh tak mau didampingi kuasa hukum lantaran mereka merasa hanya saksi dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu 18 Agustus 2021 itu.

Mereka yakin tidak bersalah sehingga merasa belum perlu menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi dalam menuntaskan kasus pembunuhan sadis ini. Tak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu didampingi 10 pengacara.

Namun lantaran kasus tak kunjung terungkap, Yoris dan Danu akhirnya memutuskan bersedia didampingi kuasa hukum. Mereka menandatangani surat kuasa. Tidak tanggung-tanggung, Yoris dan Danu didampingi oleh 10 kuasa hukum. 

"Awalnya Yoris dan Danu tidak bersedia didampingi kuasa hukum karena merasa tidak bersalah. Diperiksa, dipanggil polisi, nurut karena merasa tidak bersalah," kata Achmad Taufan, Kamis (21/10/2021). 

"Tetapi setelah dua bulan kasus belum juga terungkap, tekanan semakin besar. Terutama di media sosial. Ada yang mendukung, ada juga yang menuduh mereka (Yoris dan Danu) bersalah. Karena itu, akhirnya Yoris dan Danu bersedia didampingi pengacara agar terlindungi hak-haknya sebagai manusia," ujar Achmad Taufan

Setelah surat kuasa ditandatangani pada Senin (18/10/2021), tutur Ahmad Taufan, kuasa hukum  datang ke subang untuk menggali informasi dan keterangan dari sejumlah saksi guna membantu penyelidikan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Selain itu hingga saat ini belum ada tanda-tanda atau petunjuk yang mengarah kepada pelaku sebenarnya. Jika menemukan kejanggalan dalam investgasi, tim kuasa hukum Yoris dan Danu segera menginformasikan kepada polisi.

Selain itu, tuturnya, tim kuasa hukum bertanggung jawab mendampingi Yoris dan Danu dalam menjalani pemeriksaan dan berusaha melakukan investigasi mencari informasi dan kebenaran dalam kasus ini.

"Kami akan membantu kepolisian dalam mengungkap pelaku yang benar-benar valid. Selama dua bulan ini, belum ada satu petunjuk yang jelas. Sehingga, kami turun ke Subang, menacari informasi dan bukti-bukti terkait kasus itu. Jika mendapati sesuatu yang janggal, akan kami sampaikan ke kepolisian," tutur Achmad Taufan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Subang memeriksa Yosef Hidayah pada Kamis (21/10/2021). Pemeriksaan ini merupakan ke-14 kali bagi Yosef terkait kasus pembunuhan istri dan anaknya itu.

Pemeriksaan masih seputar alibi Yosed pada Selasa 17 Agustus 2021 malam dan Sabtu 18 Agustus 2021 pagi. Yosef dicecar 15-20 pertanyaan.

"Tidak ada yang baru. Di situ hanya melengkapi, detail-detail pertanyaan yang sudah ditanyakan. Saya punya keyakinan sejak awal bahwa alibi Pak Yosef ini sudah jelas, baik di tanggal 17 malam, maupun di tanggal 18 Agustus pagi hari. Ada yang menyaksikan, melihat, dan mendengar," kata Rohman.

Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang.

Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru. Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian.

Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu 2 Oktober 2021. Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku.

Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan. Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik. 

Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut