Pembunuh Wanita di Perum PJT 2 Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Upah Tak Dibayar
Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:38:00 WIB
AKBP Anom menuturkan, motif pelaku Ade tega menghabisi nyawa korban Dea karena kesal dan sakit hati. "Motifnya karena kesal dan sakit hati kepada korban lantaran gaji tidak dibayarkan," tutur AKBP Anom.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka Ade Mulyana terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sehelai kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone milik korban serta pelaku," ucap Kapolres.
Editor: Kastolani Marzuki