get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Padang Pariaman Bunuh Ipar, Motif Sakit Hati gegara Anaknya Dicabuli

Pembunuh Wanita di Perum PJT 2 Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Upah Tak Dibayar

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:38:00 WIB
Pembunuh Wanita di Perum PJT 2 Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Upah Tak Dibayar
Polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita muda di Kabupaten Purwakarta. (Foto: iNews)

AKBP Anom menuturkan, motif pelaku Ade tega menghabisi nyawa korban Dea karena kesal dan sakit hati. "Motifnya karena kesal dan sakit hati kepada korban lantaran gaji tidak dibayarkan," tutur AKBP Anom.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Ade Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka Ade Mulyana terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sehelai kain taplak meja, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone milik korban serta pelaku," ucap Kapolres.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut