Pembunuh Perempuan dalam Kamar Kos di Cijerah Bandung Tertangkap
Hasil pemeriksaan luar dan dalam, ujar Kombes Pol Budi Sartono, kondisi jenazah membusuk, terdapat luka memar, lecet pada wajah, dan dada patah tulang iga dan dada.
"Pemilik kontrakan menemukan bungkusan plasyik besar berwarnab bening dan tercium bau busuk setelah diidentifikasi dan dubuka ada sesosok mayat," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes Bandung menuturkan, petugas gabungan, dari Polrestabes Bandung, Polsek Bandung Kulon, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pelaku pembunuhan berhasil diidentifikasi, yaitu, Ali Nurdin, suami korban," tutur Kapolrestabes Bandung.
Pelaku Ali Nurdin, kata Kombes Pol Budi Sartono, merupakan warga Kampung Ciaul RT 02/03, Kelurahan Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. "Pelaku kabur ke Jambi setelah melakukan pembunuhan," ucap Kombes POl Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, tersangka Ali Nurdin dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tetangga mendengar korban EP (42) yang menjadi korban pembunuhan bertengkar di kamar kontrakan pada Senin (5/6/2023). Korban diduga bertengkar dengan suaminya yang mengontrak kamar tersebut.
Editor: Agus Warsudi