Pembunuh Perempuan asal Subang di Denpasar Bali Dihukum 12 Tahun Penjara
Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:50:00 WIB

Dalam persidangan terungkap, terdakwa dan korban Dwi Farica bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Harga yang disepakati Rp700.000. Seusai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar justru membunuh korban.
Wahyu Dwi Setiawan, pria asal Jember, Jawa Timur tersebut, membekap mulut korban Dwi Farica. Tidak lama kemudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.
Editor: Agus Warsudi