get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ibu dan Bayi di Pandeglang Tewas Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Kritis

Pembunuh Perempuan asal Subang di Denpasar Bali Dihukum 12 Tahun Penjara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:50:00 WIB
Pembunuh Perempuan asal Subang di Denpasar Bali Dihukum 12 Tahun Penjara
Wahyu Dwi Setiawan, pelaku pembunuhan terhadap korban Dwi Farica. Pelaku dihukum 12 tahun penjara. (Foto: iNews.id)

Dalam persidangan terungkap, terdakwa dan korban Dwi Farica bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi MiChat. Harga yang disepakati Rp700.000. Seusai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar justru membunuh korban. 

Wahyu Dwi Setiawan, pria asal Jember, Jawa Timur tersebut, membekap mulut korban Dwi Farica. Tidak lama kemudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas. 

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut