BANDUNG, iNews.id - TS, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya di Kampung Ngenol RT 07/03, Desa Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, tetap akan menjalani proses hukum. Proses penyidikan tetap dilakukan meski pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa.
"Proses sidik tetap dijalankan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (21/9/2022).
Bahkan, lanjut Ibrahim, polisi pun bakal melakukan gelar perkara untuk mengungkap peristiwa pembunuhan sadis itu sekaligus menentukan status hukum terhadap pelaku yang terindikasi gila itu.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara," katanya.
Diketahui, masyarakat digegerkan kabar peristiwa pembunuhan yang dilakukan TS kepada ibu kandungnya di Kabupaten Purwakarta, Selasa (20/9/2022) kemarin.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News