get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penemuan 2 Mayat Perempuan di Ujunggenteng Sukabumi

Pembunuh 2 Wanita di Pantai Ujunggenteng Sukabumi Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Rabu, 22 Juni 2022 - 17:33:00 WIB
Pembunuh 2 Wanita di Pantai Ujunggenteng Sukabumi Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dua wanita di Pantai Kalapacondong Ujunggenteng. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Pembunuh dua wanita di Pantai Kalapacondong, Desa Kalapacondong, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, ditangkap. Terungkap motif pembunuhan karena kedua korban menolak ajakan para pelaku untuk berhubungan intim.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuh di penginapan Sinar Laut yang juga sebagai kafe. Dua korban tersebut merupakan pemilik kafe dan pemandu lagu. 

"Pelaku sudah kami amankan inisial SS (51) pekerjaan nelayan, alamat Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Motifnya karena kesal tidak mau melayani pelaku berhubungan badan," ujar Dedy dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, Rabu (22/6/2022). 

Kronologinya, lanjut Dedy, pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, pelaku datang ke kafe Sinar Laut. Kemudian pelaku ditemani oleh korban yang bernama Adel (18), setelah menyanyi dan minum minuman keras, pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dan diberikan sejumlah uang. 

"Namun pada saat itu, korban Adel beralasan sedang datang bulan, sehingga tidak mau melayani permintaan pelaku. Pelaku merasa tersinggung karena sudah memberikan uang akan tetapi korban Adel tidak mau melayani bersangkutan," ujar Dedy. 

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, setelah itu pelaku keluar mengambil pisau yang ada di jok motor lalu mendatangi korban Adel yang ada di kamar. Korban Adel yang melihat pelaku membawa pisau, ketakutan dan keluar kamar namun dicegat pelaku dan langsung menusuk pada bagian punggungnya. 

"Pada saat kejadian, korban Aisyah (54) melihat kejadi tersebut dan berteriak meminta tolong, dikarenakan pelaku panik lalu pelaku menyerang korban Aisyah juga. Pada saat pelaku mau menusuk perut Aisyah, pisau yang dibawanya terlepas sehingga tangan pelaku robek," ujar Dedy. 

Dedy menambahkan, korban Aisyah lalu ditarik dari kamar ke belakang penginapan, kepalanya ditenggelamkan ke dalam laut sehingga sampai tidak bernafas atau meninggal dunia. Setelah mengetahui korban Aisyah meninggal dan dia melihat korban Adel tidak bernafas pelaku pulang dengan tangan berdarah. 

"Pelaku sempat berobat di salah satu klinik untuk menjahit jarinya yang luka. Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ancamannya 15 tahun," ujar Dedy. 



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut