get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selisih Paham di Jalan Kadudampit Sukabumi, Pedagang Sayur Tewas Dibacok OTK

Pembacok Pedagang Sayur hingga Tewas di Cisaat Sukabumi Ditangkap, Kakinya Ditembak

Senin, 24 Juli 2023 - 15:47:00 WIB
Pembacok Pedagang Sayur hingga Tewas di Cisaat Sukabumi Ditangkap, Kakinya Ditembak
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan di Cisaat Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Ari menegaskan, terduga pelaku A akan dijerat pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga Pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Terkait satu terduga pelaku lainnya, lanjut Ari, Satreskrim Polres Sukabumi Kota memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.

"Mohon doanya, Insya Allah dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," ujar Ari.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut