Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya Ditangkap di Mekarwangi Bandung, Motif Masih Diselidiki
"Tersangka juga dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak," ujar Kapolresta Bandung.
Diberitakan sebelumnya, eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Tami ditemukan warga bersimbah darah dengan luka parah di kepala, pundak, leher, dan tangan, Selasa (28/3/2023). Kedua korban dilarikan ke RS Mayapada Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Bandung, pelaku satu orang, menyerang korban menggunakan celurit. Pelaku yang mengendarai motor matik, diduga telah membuntuti korban sejak sebelum tiba di rumah.
Saat korban tiba di rumah dan memarkirkan kendaraan, tiba-tiba pelaku A merangsek masuk dan membacok Jaja Ahmad Jayus. Teriakan korban didengar oleh anaknya Tami. Nahas, Tami pun menjadi sasaran pembacokan pelaku.
Editor: Agus Warsudi