Pembacok Eks Ketua KY dan Anaknya Ditangkap di Mekarwangi Bandung, Motif Masih Diselidiki
Istri tersangka A, tutur Kapolresta Bandung, memberikan keterangan bahwa pukul 19.00 WIB, suaminya A pulang ke rumah dengan kondisi pakaian berlumuran darah.
Petugas pun menyita pakaian A yang berlumuran darah tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik dan dicocokkan dengan darah korban.
"Kami mengejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi," tutur Kapolresta Bandung.
"Dari situ diambil kesimpulan kurang dari 1x10 jam tersangka bisa diamankan berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi," ucap Kombes Pol Kusworo.
Tersangka A dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
Editor: Agus Warsudi