get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Hari Terendam Banjir, Warga Cirebon Terserang Penyakit Kutu Air hingga Jamur Kulit

Pelapor Kasus Vina dan Eky, Kehadiran Iptu Rudiana Dinilai Penting di Sidang Praperadilan

Rabu, 03 Juli 2024 - 15:44:00 WIB
Pelapor Kasus Vina dan Eky, Kehadiran Iptu Rudiana Dinilai Penting di Sidang Praperadilan
Beredar foto-foto ayah Eky, Iptu Rudiana saat bermain bulu tangkis di acara peringatan HUT ke-78 Bhayangkara. (Foto: Istimewa).

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu (memanggil Iptu Rudiana) karena hakim peradilan itu tidak aktif, berbeda dengan hakim pokok perkara. Hakim praperadilan tidak bisa memaksa. Kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan, juga apa-apa, terserah," ujar Hakim Eman.

Menurutnya, hakim praperadilan berbeda dengan hakim pokok perkara yang dapat memanggil saksi. Bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan. Hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut