Pelaku Pembunuhan Guru SDN Tilil Sadang Serang Bandung Terancam Hukuman Mati

BANDUNG, iNews.id - Nono Mujiyanto (56), pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya, Ati Rohaeni (48) di SDN 032 Tilil, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Senin (7/2/2022), terancam hukuman mati. Tersangka Nono diduga melakukan pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 340 KUHPidana.
"Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau melanggar Pasal 340 KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung diwakili oleh Kapolsek Coblong Kompol Nanang S didampingi Kasubbag Humas Kompol Rahayu Mustikaningsih dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (8/2/2022).
Indikasi kuat pembunuhan itu dilakukan berencana, ujar Kompol Nanang S, pelaku menyiapkan atau membawa pisau sepanjang 20 sentimeter (cm). Sebelum pembunuhan terjadi, sudah ada niat pelaku menghabisi nyawa korban.
Editor: Agus Warsudi