Pelaku Ganjal ATM di Rest Area KM 97 Tol Cipularang Ditangkap Polisi, Mobil Dirusak Massa

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan mobil warna silver bernomor polisi B 1264 DFF. Mobil tersebut dalam keadaan rusak karena kaca bagian depan dan belakang pecah usai dirusak massa.
Dalam mobil itu ditemukan berbagai kartu ATM dari beberapa bank ternama di Indonesia, handphone, gergaji pipa dan satu boks tusuk gigi.
Dari pemeriksaan sementara diketahui ketiganya merupakan spesialis pencuri modus ganjal ATM. Modus komplotan ini menggunakan tusuk gigi dan beraksi di sejumlah lokasi di Pulau Jawa.
Komplotan pencuri modus ganjal ATM ini berhasil menguras uang hingga ratusan juta rupiah.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 364 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya diancam pidana hingga lima tahun.
Editor: Reza Yunanto