get app
inews
Aa Text
Read Next : Lucky Hakim Susah Dihubungi, Pemprov Jabar Kirim Tim Pencari Fakta ke Indramayu

Pelaku Curanmor dan Panadah Barang Curian Lintas Daerah Ditangkap di Indramayu

Senin, 20 Februari 2023 - 13:26:00 WIB
Pelaku Curanmor dan Panadah Barang Curian Lintas Daerah Ditangkap di Indramayu
Empat tersangka curanmor digelandang petugas Polres Indramayu. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Saat beraksi, mereka selalu mengenakan penutup wajah dengan sarung seperti ninja. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah kunci T, sarung, dan lima unit motor hasil curian," kata Kapolres Indramayu.

Kasus, ujar AKBP M Fahri Siregar, dikembangkan hingga timsus berhasil menangkap dua penadah barang curian, yakni, JH dan MK. "Dari tangan para tersangka, polisi menyita barnag bukti sejumlah kunci T, sarung, dan lima unit kendaraan hasil curian," ujar AKBP M Fahri Siregar.

"Tersangka SG dan BN dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka JH dan MK dijerat Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut