get app
inews
Aa Text
Read Next : Lucky Hakim Susah Dihubungi, Pemprov Jabar Kirim Tim Pencari Fakta ke Indramayu

Pelaku Curanmor dan Panadah Barang Curian Lintas Daerah Ditangkap di Indramayu

Senin, 20 Februari 2023 - 13:26:00 WIB
Pelaku Curanmor dan Panadah Barang Curian Lintas Daerah Ditangkap di Indramayu
Empat tersangka curanmor digelandang petugas Polres Indramayu. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Indramayu menangkap SG dan BN dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan JH serta MK, dua penadah barang curian lintas daerah, Senin (20/2/2023). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 motor curian.

Penangkapan terhadap dua pencuri motor dan dua penadah itu berawal dari peristiwa pencurian kendaraan di jalur pantura Indramayu.

Aksi pelaku SG dan BN terekam kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat, pelaku SG dan BN mengenakan penutup sarung layaknya ninja. Mereka beraksi di sebuah rumah dengan sasaran motor trail yang terparkir di pekarangan.

Setelah masuk ke pekarangan rumah, pelaku SG dan BN dengan santai membawa kabur kendaraan jenis trail seharga hampir Rp40 juta itu. Setelah merusak kunci kontak, kurang dari lima menit, motor tersebut raib dibawa kabur tersangka.

Berbekal rekaman CCTV itu, Timsus Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyatakan, tersangka SG dan BN mengaku telah beraksi mencuri motor di 13 lokasi Indramayu dan Subang. SG dan BN merupakan residivis.

Saat beraksi, mereka selalu mengenakan penutup wajah dengan sarung seperti ninja. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah kunci T, sarung, dan lima unit motor hasil curian," kata Kapolres Indramayu.

Kasus, ujar AKBP M Fahri Siregar, dikembangkan hingga timsus berhasil menangkap dua penadah barang curian, yakni, JH dan MK. "Dari tangan para tersangka, polisi menyita barnag bukti sejumlah kunci T, sarung, dan lima unit kendaraan hasil curian," ujar AKBP M Fahri Siregar.

"Tersangka SG dan BN dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka JH dan MK dijerat Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut