get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar

Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Kami Akan Bongkar Aliran Dana BOS Madrasah

Senin, 09 Mei 2022 - 15:32:00 WIB
Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi, Kuasa Hukum: Kami Akan Bongkar Aliran Dana BOS Madrasah
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Agus Kosasih, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Rp7,5 miliar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa menyatakan akan membongkar aliran dana Rp7,5 miliar dan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Saya kuasa hukum terdakwa, akan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang, pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini," kata Bambang Lesmana, kuasa hukum Agus Kosasih kepada wartawan seusai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/5/2022). 

Bambang Lesmana menyatakan, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar terungkap beberapa pihak turut menerima duit panas dengan dalih cash back tersebut. Namun dalam perkara ini, hanya Agus Kosasih yang dijadikan tersangka. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut