Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendakwa pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar Agus Kosasih melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar. Terdakwa Agus Kosasih diduga mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.
Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Jabar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/5/2022). Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan terdakwa Agus Kosasih saat menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.
Editor: Agus Warsudi