get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar

Senin, 09 Mei 2022 - 15:04:00 WIB
Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar
Terdakwa Agus Kosasih didakwa melakukan korupsi dana BOS Madrasah sebesar Rp7,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/ist)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendakwa pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar Agus Kosasih melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp 7,5 miliar. Terdakwa Agus Kosasih diduga mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU Kejati Jabar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (9/5/2022). Agus menjalani sidang perdana dengan materi pembacaan dakwaan atas perkara tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan terdakwa Agus Kosasih saat menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut