get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengadilan Tipikor Bandung Tunggu KPK Limpahkan Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar

Senin, 09 Mei 2022 - 15:04:00 WIB
Miris, Pejabat Kemenag Jabar Didakwa Korupsi Dana BOS Madrasah Rp7,5 Miliar
Terdakwa Agus Kosasih didakwa melakukan korupsi dana BOS Madrasah sebesar Rp7,5 miliar. (Foto: Ilustrasi/ist)

Akibat perbuatannya, terdakwa Agus Kosasih dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. 

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," ucap Arnold Siahaan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut