Pejabat-ASN KBB Dilarang Bukber, Bupati Hengki: Lebih Baik Uangnya Disumbangkan ke Panti Asuhan
BANDUNG BARAT, iNews.id - Seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang menggelar acara buka bersama (bukber). Larangan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Arahan Presiden yang tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tanggal 21 Maret 2023.
Larangan itu demi kebaikan bersama karena Ramadhan berada pada masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama," tulis Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan di akun Instagram pribadi, @hengkykurniawan.
Kebijakan larangan menggelar buka bersama bukan hal baru bagi pejabat di lingkungan Pemda KBB. Saat Ramadhan 2020, 2021, dan 2022, lalu, juga tidak ada kegiatan buka puasa bersama.
Editor: Agus Warsudi