Pegawai Keuangan PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Dihabiskan buat Judol dan Trading
Senin, 04 Agustus 2025 - 16:02:00 WIB
“Setelah bukti mencukupi, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3,71 miliar,” ucapnya.
Lebih lanjut, uang hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk berjudi online dan bermain aplikasi trading.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw