get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Pegawai BPN di Sumbar Diduga Gelapkan Uang Transaksi Jual Beli Tanah Rp800 Juta

Pegawai Keuangan PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Dihabiskan buat Judol dan Trading

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:02:00 WIB
Pegawai Keuangan PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Dihabiskan buat Judol dan Trading
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat menunjukkan barang bukti uang sisa hasil penggelapan dan beberapa bukti cek milik PDAM yang digunakan pelaku untuk mencairkan dana. (Foto: MPI/Muslimin)

CIREBON, iNews.id - Seorang pegawai keuangan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32) ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penangkapan atas dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp3,7 miliar.

Tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan. Dia dibekuk setelah audit internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan PDAM sepanjang 2024. Pemeriksaan lanjutan mengarah pada manipulasi keuangan yang diduga dilakukan ALNK.

"Modusnya mengurangi setoran tunai dari pembayaran pelanggan di loket serta memalsukan spesimen tanda tangan direksi untuk mencairkan dana melalui cek," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (4/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Dia bahkan memalsukan rekening koran dari tiga bank, dengan cara mengedit data transaksi serta saldo akhir agar tampak sesuai dengan laporan resmi.

“Dengan mengedit nilai transaksi dan saldo akhir, pelaku menutupi jejak selisih dana yang seharusnya masuk ke kas perusahaan,” kata AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

ALNK diketahui telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menduduki posisi staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak terkait lainnya.

“Setelah bukti mencukupi, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3,71 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, uang hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk berjudi online dan bermain aplikasi trading.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut