TASIKMALAYA, iNews.id – Warga Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), digemparkan dengan ulah pasangan suami istri (pasutri) di daerah itu yang diduga mempertontonkan hubungan seks kepada sejumlah anak-anak. Bahkan, para pelajar SD yang akan menonton dipungut biaya Rp5.000 untuk sekali menonton adegan seks mereka.
Aksi bejat mereka ini terungkap setelah beberapa anak bercerita kepada orang tua mereka. Para orang tua yang syok kemudian melaporkan kejadian itu kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

Ayah di Samarinda Tega Memerkosa 2 Anak Kandungnya Bergiliran
Anak-anak yang menjadi korban juga melapor kepada seorang guru mengaji di daerah itu, bernama Miftah Farid. Khawatir dengan tindakan bejat dan menyimpang pasangan suami istri itu akan terus terjadi, Miftah Farid, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Selasa siang (18/6/2019).
Miftah mengatakan, pasutri yang dilaporkan anak-anak di daerahnya dikenal masih pasangan muda. Sang suami berinisial E dan istrinya berinisial L diketahui berusia 24 tahun. Sementara anak-anak yang menjadi korban diperkirakan sudah tujuh orang. Rata-rata berusia di bawah 12 tahun. Perbuatan bejat itu mereka lakukan di rumah mereka di Kecamatan Kadipaten.
“Dari laporan murid saya, pasangan suami istri muda juga memungut bayaran dari Rp5.000 sampai Rp10.000 kepada anak-anak warga kampung untuk menonton aksi mereka melakukan hubungan seks suami istri. Sampai sekarang sudah ada kira-kira tujuh anak yang jadi korban. Semuanya masih sekolah,” kata Miftah.
Miftah Farid meminta bantuan KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk mengawal kasus ini. Dia juga berharap lembaga itu memberi pendampingan kepada anak-anak sehingga tidak mengalami trauma. “Artinya anak-anak itu sudah menjadi korban dari kelakuan pasutri itu. Mereka perlu mendapat pendampingan agar tidak trauma,” katanya.
Selain melaporkan kepada KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Miftah Farid dan tokoh masyarakat juga sudah melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Sementara itu Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, pihaknya kini masih terus mengumpulkan keterangan para saksi terkait prilaku menyimpang pasutri itu. Rencananya, KPAID akan memeriksa para anak-anak yang menjadi korban besok.
“Kami masih menggali laporan ini. Kami diminta mendampingi proses hukum kasus ini dari awal sampai akhir nanti, juga mendampingi anak-anak agar tidak mengalami trauma,” kata Ato Rinanto.
Editor: Maria Christina













