Pasutri asal Tangerang Ditangkap Polda Jabar gegara Diduga Culik Ibu dan 2 Anak Selama 10 Hari
BANDUNG, iNews.id - MZ dan IW, pasangan suami istri (pasutri) asal Tangerang Selatan ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jabar karena diduga menculik ibu dan 2 anaknya selama 10 hari. Saat ini, MZ dan IW meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, aksi penculikan dilatarbelakangi kekesalan pelaku IW dan MZ, warga Kompleks Pamulang Vila, Jalan Ismaya 2, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan terhadap suami korban berinisial K yang tidak kunjung melunasi sisa pembelian satu unit mobil.
"Dalam jual beli tersebut pelaku dengan suami korban sepakat membeli mobil Daihatsu Luxio secara takeover milik pelaku seharga Rp30 juta. Suami korban baru membayar sebesar Rp19 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kedua pelaku kesal karena pembeli tak kunjung melunasi Rp11 juta. Pada 16 Agustus 2023, MZ, dan dua temannya, DK alias Bara dan Abdul alias Kupluk, mendatangi rumah korban di Kampung Sampiran, Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dengan niat menagih. Namun suami korban tidak berada di rumah.
Di rumah korban hanya ada T (32) dan dua anaknya F (5) dan DNM (8). Salah satu pelaku DK yang melihat pelapor berada di luar rumah, lalu mengejar sambil dua kali meletuskan senjata. Namun belum diketahui jenis senjata api yang digunakan.
"Lantaran orang yang dicari tak berada di tempat, para pelaku membawa istri dan dua anaknya yang masih balita. Ibu dan dua anak tersebut disekap di rumah pelaku di kawasan Tangerang, Banten, selama 10 hari sejak 16 Agustus hingga 25 Agustus 2023. Selain itu, tersangka juga membawa 2 unit motor jenis Honda Vario dan Beat milik korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, alasan kedua pelaku menyekap korban T, F, dan DNM agar suami K datang dan mau melunasi pembelian mobil. "Para korban berhasil diselamatkan oleh petugas Ditreskrimum Polda Jabar dan Polsek Metro Tangerang Selatan. Setelah itu suami korban melapor ke Polda Jabar," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Akibat perbuatan itu pasutri IW dan MZ dijerat Pasal 328 KUHPidana, Pasal 333 ayat (1) KUHPidana, Pasal 83 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. "Pelaku IW dan MZ terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang turut serta dalam penculikan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, tersangka IW, istri dari MZ, mengatakan, tidak ada niat menculik. Niat membawa T dan 2 anaknya untuk musyawarah. "Ternyata ditunggu gak dateng juga. Sampe saya jemput. Dia beralasan terus pak. Sampai akhirnya (istri dan 2 anak) saya culik agar suaminya ini datang ke rumah. Dia bebas (di rumah IW). Saya ga tahan di dalam kamar. Mau makan mau apa jalan juga bisa. Ini bukan masalah buang, tapi mau musayawarah aja sebenarnya," kata IW.
Editor: Agus Warsudi