Miris, 6 Mojang Bandung Ditangkap gegara Promosikan Situs Judi Online
BANDUNG, iNews.id - Enam mojang (gadis) Bandung berusia 18 tahun, ditangkap polisi gegara mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos). Tersangka berinisial ASN, ISN, TH, PWA, ZAP, dan DPY itu, tergiur iming-iming pendapatan besar dengan cara mudah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol IBrahim Tompo mengatakan, keenam gadis muda itu ditangkap karena aktivitasnya melanggar hukum, mempromosikan situs judi online. Perkara pertama yang diungkap dengan tersangka ASN yang ditangkap pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Braga Nomor 129, Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. "Barang bukti yang disita dari tersangka ASN satu unit handphone dan satu lembar kartu ATM BCA," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kasus kedua, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tersangka ISN yang ditangkap pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Gudang Selatan 88, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. "Barang bukti yang disita dari ISN, satu handphone dan kartu AT," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Perkara ketiga dengan tersangka TH, PWA, dan ZAP. Tiga tersangka ini merupakan admin medsos yang mempromosikan judi online. Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti 3 unit HP, dan ATM.
Editor: Agus Warsudi