get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dicicil, Bayar Penuh Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Pastikan Pekerja Dapat THR, Bupati Purwakarta Segera Buka Posko Pengaduan

Kamis, 06 April 2023 - 15:53:00 WIB
Pastikan Pekerja Dapat THR, Bupati Purwakarta Segera Buka Posko Pengaduan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memerintahkan Disnakertrans untuk membuka posko pengaduan THR. (Foto: Istimewa)

Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023 ada beberapa hal yang dapat disampaikan, di antaranya adalah surat edaran menaker No M/2/HK.04.00/III/2023 yaitu tentang bahwa pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

"Jajaran kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja memperoleh THR sudah harus bisa diterima semingga sebelum hari raya Lebaran. Untuk kelancaran itu, selain membuka Posko pelayanan langsung, kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital melalui poskothr.kemnaker.go.id," kata Didi.

Didi menegaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 tahun 2021 maupun Permenaker No 6 tahun 2016. 

"Disnakertrans Purwakarta terus melakukan pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kami akan ada sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut," ucap Didi.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut