Ridwan Kamil: THR Tidak Boleh Dicicil, Bayar Penuh Sebelum Hari Raya Idul Fitri

BANDUNG, iNews.id - Perusahaan swasta yang ada di 27 kota/kabupaten di Jawa Barat tidak bileh mencicil Tunjang Hari Raya (THR) karyawan. Sebisa mungkin, THR dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, THR adalah hak dari karyawan yang sudah membantu bekerja untuk memberikan hal-hal terbaik. Oleh karenanya, jangan ada perusahaan yang mencicil bayar THR.
"Tidak boleh ada THR dicicil. Itu hak para pekerja, sudah dihitung, disesuaikan aturannya. Saya minta para perusahaan tidak banyak cari alasan untuk cicil THR. Itu hak," kata Ridwan Kamil, Selasa (4/4/2023).
Menurut Kang Emil, sapaan akrabnya, aturan pembayaran THR sudah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang kemudian diturunkan ke Pemprov Jabar.
"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan usaha perusahaan. Jadi (THR) harus dibayar penuh. Itu dipertegas," ujar orang nomor satu di Jabar ini.
Editor: Agus Warsudi